Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesali Pengusiran Wartawan, Ombudsman Sumut: Ada Hak Publik Pada Bobby Selaku Walikota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 April 2021, 14:51 WIB
Sesali Pengusiran Wartawan, Ombudsman Sumut: Ada Hak Publik Pada Bobby Selaku Walikota Medan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar
rmol news logo Insiden pengusiran wartawan yang dilakukan tim pengamanan Walikota Medan, Bobby Nasution, disesali sejumlah pihak.

Dalam pandangan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, masalah ini bisa dilihat dari dari tiga sudut pandang.

Pertama, dari sisi Bobby Nasution sebagai menantu presiden mendapatkan pengamanan sebagaimana diatur dalam PP No 59 tahun 2013.

Kedua, Bobby sebagai pejabat publik, yakni Walikota Medan, terdapat hak-hak publik. Dan ketiga, wartawan yang menjalankan tugas pers sebagaimana diamanahkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bobby sebagai bagian dari keluarga presiden, memang dijamin pengamanannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Di bagian Ketiga PP No 59/2013, secara khusus disebut pengamanan anak dan menantu presiden dilaksanakan Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan.

“Jadi, ketika Paspampres melaksanakan tugasnya mengamankan menantu presiden, itu adalah bagian dari amanah ketentuan peraturan. Dan harus diingat, pasal 12 menyebutkan, pengamanan anak dan menantu itu dilakukan selama masih menjabat sebagai presiden. Dan, bentuknya adalah pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan,” jelas Abyadi Siregar, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (20/4).

Namun begitu, harus dipahami, bahwa Bobby Nasution juga adalah pejabat publik, yakni sebagai Walikota Medan. Dalam jabatannya sebagai pejabat publik melekat hak-hak publik.

Karena itu, sebagai pejabat publik, ada kewajiban untuk memberi layanan atas hak-hak publik/masyarakat dimaksud. Setidaknya, memberi layanan kepada masyarakat atas informasi.

Nah, salah satu bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat itu, menurut Abyadi, tentu dilakukan melalui pers sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Melalui wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, kata Abyadi, pers menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari pejabat publik.

Dalam pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan, pers nasional hadir guna memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui.

Kemudian, pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Artinya, saya ingin mengatakan bahwa, teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu juga dilindungi oleh undang-undang. Mereka menjalankan tugas mencari dan mengolah informasi, untuk memenuhi hak publik atau masyarakat,” tegasnya.

Abyadi pun menilai Pemkot Medan seharusnya bisa mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Di satu sisi pengamanan Bobby sebagai menantu presiden dapat dilaksanakan sesuai PP 59/2013. Tapi di sisi lain Bobby sebagai pejabat publik tetap bisa memberikan layanan atas hak-hak publik atau masyarakat.

Dan, yang paling penting lagi adalah, bagaimana agar para wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya guna memenuhi hak publik sebagaimana amanah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dapat dilaksanakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA