Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Sumber Kebocoran Informasi Penggeledahan Kantor Milik Haji Isam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 April 2021, 15:21 WIB
Dewas Minta Pimpinan KPK Usut Sumber Kebocoran Informasi Penggeledahan Kantor Milik Haji Isam
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris/Net
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi penggeledahan Kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, pihaknya telah meminta pimpinan KPK untuk mengusut informasi tersebut melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan pimpinan pada Senin (12/4).

"Dewas telah meminta pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," ujar Syamsudin kepada wartawan, Selasa (20/4).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku enggan berspekulasi adanya opini bocornya informasi penggeledahan kantor milik Haji Isam tersebut.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (13/4).

Akan tetapi kata Ali, pihaknya akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK. Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," jelas Ali.

Kantor PT Jhonlin Baratama tersebut sudah dua kali digeledah oleh penyidik KPK. Pertama, pada Kamis (18/3). Dan yang kedua pada Jumat (9/4).

Akan tetapi, pada penggeledahan yang kedua itu, penyidik tidak menemukan barang bukti apapun seperti saat penggeledahan yang pertama yang menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen.

KPK menduga adanya pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti tersebut.

Setelah penggeledahan kedua yang tanpa hasil itu, beredar kabar adanya sebuah mobil truk yang berisi dokumen milik PT Jhonlin Baratama tersebut.

KPK pun mengaku sudah mengecek ke lokasi yang dimaksud yang berada di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, mobil truk tersebut sudah tidak berada di tempat yang dilaporkan masyarakat kepada KPK.

Pada kasus tersebut, KPK belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Kelima orang lainnya itu adalah berinisial DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA