Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Tetap Junjung Independensi Meski Berstatus ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 April 2021, 17:43 WIB
Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Tetap Junjung Independensi Meski Berstatus ASN
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakinkan bahwa pegawai KPK akan tetap menjunjungi tinggi Independensi.

Demikian ditegaskan Firli menanggapi pertanyaan wartawan terkait masa transisi pegawai KPK untuk menjadi ASN hingga 17 September 2021.

Komisaris Jenderal Polisi itu menjelaskan, pengalihan status pegawai telah dilakukan dengan test asesmen indeks moderasi bernegara yang memastikan fakta independensi itu, termasuk prosesnya telah memuat nilai-nilai netralitas.

"Independensi adalah marwah penegakan hukum. Marwah yang terkumpul dari setiap pribadi pegawai KPK, dan kami pastikan tak pergi kemana-mana. Bahwa peralihan status pegawai menguatkan independensi KPK," tegas Firli, Selasa (20/4).

Sebab kesetiaan pegawai-pegawai KPK pada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah telah ditanam sejak proses rekrutmen sampai pembinaan dan kode etik KPK. Sehingga, pribadi yang mengutamakan tugasnya memberantas korupsi untuk mengamankan negara adalah independensi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU 19/2019 dan PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN. Undang-undang tersebut mengatur syarat, kriteria, prosedur dan mekanisme pengalihan status pegawai KPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah petugas negara yang akan melaksanakan asesmen indeks moderasi bernegara terhadap seluruh pegawai KPK. Bentuk asesmen adalah tertulis dan wawancara.

Adapun test indeks moderasi bernegara akan mengungkap: kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah; netralitas pegawai; dan bebas dari radikalisme, terorisme dan organisasi terlarang.

Rangkaian agenda asesmen telah berlangsung sejak 18 Maret sampai 7 April 2021. Sebanyak 1.362 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap mengikuti assesment dengan BKN. Pegawai perlu lolos dari tes tersebut agar beralih status menjadi ASN.

Akibat kondisi khusus, 11 pegawai belum mengikuti test. Tiga orang berstatus tugas sekolah di luar negeri, dan delapan orang melaksanakan isolasi mandiri Covid-19.

Firli Bahuri mengatakan, karena seluruh pegawai KPK telah melewati tes kompetensi dasar ketika rangkaian penerimaan pegawai KPK maka, langkah asesmen indeks moderasi bernegara diutamakan. Data tentang test kompetensi dasar penerimaan pegawai KPK masih tersimpan rapi dalam arsip Manajemen Kepegawaian KPK.

Status gagal atau lolosnya pegawai dalam alih status sangatlah ditentukan oleh individu pegawai sendiri karena erat kaitannya dengan sikap dan perilaku kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

"Netralitas pegawai adalah tidak terpengaruh dengan kekuasaan dan tidak menjadi alat kekuasaan, serta terbebas dari paham terorisme, radikalisme serta organisasi terlarang," demikian Firli Bahuri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA