Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nadiem Makarim Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Nama Hasyim Asyari Di Kamus Sejarah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 April 2021, 17:54 WIB
Nadiem Makarim Harus Tanggung Jawab Atas Hilangnya Nama Hasyim Asyari Di Kamus Sejarah
Mendikbud RI Nadiem Makarim/Net
rmol news logo Buntut hilangnya sosok pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari dalam Kamus Sejarah Indonesia terbitan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud mendapat kecaman dari banyak kalangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DKN Garda Bangsa menilai Mendikbud Nadiem Makarim harus bertanggungjawab terhadap munculnya buku tersebut di masyarakat. Tidak dimasukkannya KH. Hasyim Asyari dalam kamus tersebut dianggap mencederai Nahdliyin.

"Sulit diterima akal sehat sekelas KH. Hasyim Asyari pendiri NU merupakan pahlawan nasional justru tidak muncul. Sedangkan, tokoh komunis dan pengusung paham radikalisme justru muncul di kamus sejarah RI kemendikbud," ujar Ketua DKN Garda Bangsa Bidang Riset dan Pendidikan, Lukman Hakim kepada wartawan, Selasa (20/4).

Hakim menyebutkan kasus ini merupakan preseden buruk keberapa kalinya dilakukan oleh lembaga yang dipercaya sebagai gudangnya ilmu pengetahuan.

Menurutnya, biarpun sudah diklarifikasi oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid namun tetap saja ini bukti tidak cakapnya komunikasi internal di dalam tubuh kementerian.

"Ini bukti keteledoran yang sangat fatal dilakukan oleh kemendikbud," tegasnya.

Hakim meminta agar Kemendikbud dapat bersikap arif dan selektif dalam membuat sebuah karya ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Dirinya melihat justru Nadiem harus melakukan bersih-bersih di dalam tubuh lembaga tersebut.

"Perlu adanya aksi bersih-bersih jangan sampai dalam tubuh kemendikbud masih ada aliran paham tertentu yang menimbulkan sensitif di masyarakat," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA