Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Cek Persiapan PSU Di Daerah, Ketua Bawaslu: Tolong Pelajari Putusan MK Dengan Seksama!

LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 April 2021, 22:43 WIB
Cek Persiapan PSU Di Daerah, Ketua Bawaslu: Tolong Pelajari Putusan MK Dengan Seksama<i>!</i>
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan/RMOL
Sejumlah daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi objek yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, telah melakukan koordinasi bersama jajarannya di daerah untuk pengawasan PSU di 16 wilayah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang melakukan PSU, pada Selasa (20/4).

Dalam kesempatan tersebut, Abhan mengingatkan jajarannya untuk mempelajari secara saksama putusan perkara gugatan ke-16 daerah yang melakukan PSU. Tujuannya, untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran serupa yang terjadi pada perhelatan Pilkada 2020 tidak terulang kembali.

"Teman-teman mempelajari putusan MK mulai dari dalil permohonan, jawaban termohon, dan saya kira penting mengetahui pertimbangan Mahkamah apa? Karena itu sebagai pijakan dalam pengawasan PSU," ujar Abhan dikutip melalui website resmi Bawaslu RI.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu ini, pengawasan pilkada PSU sekarang berbeda dengan pengawasan pilkada yang normal. Sebabnya, selisih suara yang kecil menimbulkan tingginya potensi kecurangan.

"PSU kali ini saya rasa lebih kompetitif, karena di antara pasangan calon. Karena masing-masing sudah mengetahui selisih perolehan suara, sehingga membuat tingginya potensi pelanggaran," tuturnya.

"Untuk itu, kita perlu melakukan pengawasan secara optimal di masing-masing daerah," sambung Abhan.

Oleh karena itu, Abhan berharap Bawaslu daerah dapat berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk bisa optimal melakukan pengawasan di lapangan, di saat PSU digelar pada waktu yang sudah ditentukan atau dijadwalkan.

Terutama, kata Abhan, mengenai  daftar permilihan tetap (DPT), politik uang, atau kurangnya profesional para penyelenggara. Hal ini, perlu kerja kompak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di daerah.

"Jangan sampai ada ego sektoral. Ini dilakukan secara bersama-sama sebagai lembaga kolektif kolegial. Lalu koordinasi dengan stakeholder seperti saudara tua kita KPU. Tanggung jawab pemilihan juga ada di Bawaslu, meskipun yang disebut dalam amar putusan MK adalah KPU," ungkapnya.

"Perlu pengawasan DPT atau DPTb (daftar pemilih tambahan). Perlu melakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS ke atas. Juga permasalahan di Morowali Utara dan Halmahera Utara dengan tidak diberikan hak pilih para buruh sehingga dilakukan PSU. Untuk di Sabu Raijua kita tunggu SK penetapan dari KPU," demikian Abhan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA