Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD RI Tuntut Political Will Pemerintah Atasi Kemunduran Ristek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 21 April 2021, 01:14 WIB
Ketua DPD RI Tuntut <i>Political Will</i> Pemerintah Atasi Kemunduran Ristek
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Pembangunan riset dan teknologi (Ristek) di Indonesia mengalami kemunduran.

Meski memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia, lembaga Ristek justru kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya nyata.

”Lembaga Ristek keberadaannya kurang memiliki eksistensi dalam karya-karya yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Sedangkan pembangunan yang baik ya melalui suatu riset yang memiliki kevalidan,” kritik Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4).

Untuk mengejar ketertinggalan terkait riset dan teknologi, ia pun menuntut political will pemerintah untuk memperkuat lembaga Ristek. Sebab ketertinggalan Ristek tak akan menjadi baik bila tidak didukung komitmen kuat dari pemerintah.

"Harus dibangun political will untuk menguatkan lembaga riset dan teknologi serta pengembangannya, termasuk target sasaran yang ingin dicapai,” lanjutnya.

Menurut Senator Dapil Jawa Timur tersebut, jika Indonesia ingin beranjak menjadi negara maju, maka salah satu indikatornya adalah lembaga Ristek yang mumpuni. Negara-negara yang berdaulat dalam teknologi mampu mengaplikasikannya dalam berbagai bidang dan sektor berdasarkan riset.

“Setelah ada riset, lalu action dan menghasilkan teknologi tepat guna. Kita akan mampu menjadi negara modern asal Ristek diperbarui dan kembali dikembangkan,” tegas LaNyalla.

Sejak 2019 pembangunan riset dan teknologi di Tanah Air semakin suram. Ada beberapa momen dan kebijakan yang menjadi tolok ukur kemunduran pembangunan Ristek, terutama soal kelembagaan Ristek.

Dalam UU 11/2019, tidak diatur ketentuan mengenai menteri yang bertanggung jawab menjalankan UU Sistem Nasional Iptek. Padahal dalam UU sebelumnya, yakni UU 18/2002 Pasal 1 ayat (18), ditegaskan menteri yang bertanggung jawab adalah mereka yang membidangi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Jadi untuk menjalankan Sistem Nasional, Iptek tidak ada menteri yang didedikasikan khusus untuk itu," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA