Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara, Nasibnya Diketok Hakim Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 April 2021, 08:28 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara, Nasibnya Diketok Hakim Hari Ini
Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang didakwa sebagai pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL)/Net
rmol news logo Pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang didakwa sebagai pihak pemberi suap perkara izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (21/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, KPK yakin bahwa dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.

"Kami yakin dakwaan JPU terbukti, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).

Dalam perkara yang juga menjerat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ini, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suharjito dinilai terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy, Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi selaku anggota DPR RI yang juga istri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Uang yang diberikan Suharjito yaitu sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap.

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tim JPU pun mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama yang diajukan Suharjito untuk membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.

Akan tetapi, dalam nota keberatannya, Suharjito masih merasa bahwa tuntutan JPU terhadap dirinya masih terlalu berat dijalaninya.

"Saya mohon kepada Tim Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Karena saya merasa tuntutan jaksa penuntut umum hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan masih sangat berat untuk saya jalani," ujar Suharjito di sidang eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA