Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Awasi Ketat PSU Pilkada, Bawaslu: Jangan Sampai Muncul Sampah-sampah!

LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 April 2021, 11:55 WIB
Awasi Ketat PSU Pilkada, Bawaslu: Jangan Sampai Muncul Sampah-sampah<i>!</i>
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin/Net
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya di daerah untuk memperhatikan sejumlah objek pengawasan.

Secara khusus, Afifuddin meminta Bawaslu daerah untuk memperhatikan keakuratan dan kecermatan dalam pengawasan PSU, sehingga bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada hari H pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 lalu.

"Jangan sampai muncul 'sampah-sampah' (kesalahan),” ujar Afifuddin dalam siaran pers yang diposting melalui website Bawaslu RI dan dikutip Rabu (21/4).

Selain itu, Afifuddin juga memastikan persiapan pelaksanaan PSU oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan didampingi oleh jajarannya di daerah. Karena, ada urusan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang belum dirampungkan KPU.

"Kami juga akan melakukan pendampingan secara langsung. Mayoritas berhubungan dengan DPT dan teknis penyelenggaraan dari 16 daerah yang menggelar PSU," tuturnya.

"Sampai saat ini DPTb di KPU juga belum final. Jadi kita tetap terus melakukan koordinasi dengan KPU,” lanjut lelaki asal Sidoarjo, Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Afifuddin meminta para pengawas daerah mengantisipasi potensi kerusuhan di sejumlah daerah pelaksanaan PSU. Di mana, daerah-daerah itu memiliki kasus yang menonjol seperti diskualifikasi calon di Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Sabu Raijua.

"Kemudian daerah-daerah lain seperti adanya potensi kekerasan atau kecurangan lainnya,” demikian Afifuddin menambahkan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA