Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Garuda Bayar Denda Rp 241 M Ke Australia, Komisi VI: Kami Belum Dengar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 21 April 2021, 17:29 WIB
Garuda Bayar Denda Rp 241 M Ke Australia, Komisi VI: Kami Belum Dengar
Pesawat Garuda Indonesia/Net
rmol news logo Kabar tentang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sepakat berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge) di Pengadilan Federal New South Wales, Australia ternyata belum sampai ke telinga anggota DPR, khususnya Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengaku bahwa pihaknya belum pernah membahas masalah ini selama bertugas di periode 2019-2024.

“Sejak kami di Komisi VI periode ini belum pernah membahas persoalan ini. Tidak tahu kalau periode sebelumnya,” tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).

Terlepas dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut menyayangkan kasus yang berujung Garuda harus membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian.

“Tentu kami menyayangkan kekalahan Garuda tapi apa boleh buat. Karena hal itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dihormati. Ini jangan sampai terulang d kemudian hari,” tegasnya.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku belum mendengar kasus tersebut. Kepada redaksi, Martin bahkan meminta waktu untuk mempelajarinya karena banyak kasus yang memang ditinggalkan dari masa lalu.

“Aku baru dengar. Bentar aku pelajari dulu ya. Ya memang banyak kasus-kasus seperti itu peninggalan masa lalu,” ujarnya.

Pengadilan Federal Australia telah menjatuhkan putusan denda kepada perusahaan Garuda sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 214 miliar (kurs Rp 11.300) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Australia.

Garuda sempat mengajukan banding pada tahun 2019. Namun, Garuda tidak melanjutkan dan memilih untuk membayar denda itu disertai biaya perkara dari ACCC dengan cara diangsur selama 5 tahun, mulai Desember 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, gugatan dari ACCC ini telah berlangsung sejak 2014 silam.

Dia menekankan bahwa perkara hukum ini bukan merupakan perkara baru. Melainkan telah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan penetapan biaya harga fuel surcharge cargo. Di mana pada tahun 2014, GIAA dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Australia.

Namun KPPU Australia kemudian mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia. Hasilnya terbit pada tahun 2017, Garuda dinyatakan bersalah.

Kasus lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri New South Wales lagi dan memutuskan agar Garuda Indonesia membayar denda tersebut. Putusan ini terbit pada tahun 2019.

Pada 15 April 2021, Garuda menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA