Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD RI: Temuan Dugaan Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan Harus Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 April 2021, 20:48 WIB
Ketua DPD RI: Temuan Dugaan Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan Harus Diusut Tuntas
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Pihak Kepolisian diminta mengusut tuntas temuan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Indramayu, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  menanggapi hasil publikasi Mabes Polri yang menemukan adanya dugaan unsur pidana pada kebakaran kilang minyak di Balongan, Indramayu tersebut.

"Saya meminta agar hal itu diusut tuntas. Kelalaian ini membuat kerugian besar, baik bagi Pertamina sendiri maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya," ujar LaNyalla, Rabu (21/4).

LaNyalla meminta penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa ada rekayasa. Utamanya dalam menemukan penyebab terjadinya kebakaran, apakah disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau faktor lainnya.

"Penegakan hukum atas kasus ini harus transparan. Apakah kecelakaan disebabkan oleh human error yang tak menjalankan prosedur K3 atau disebabkan faktor lingkungan atau faktor-faktor lainnya," terangnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu juga ingin memastikan tindakan yang diambil Pertamina terhadap para korban kebakaran tersebut.

"Saya ingin melihat bagaimana tindakan yang diberikan Pertamina kepada para korban. Apakah mereka sudah diberikan biaya pengobatan dan lainnya, atau belum," ulas Senator Dapil Jawa Timur tersebut.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak RU VI PT Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Unsur pidana ditemukan berdasarkan gelar perkara pada Jumat (16/4).

"Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Mabes Polri.

Rusdi menyebut insiden itu sudah naik ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik menemukan bukti dan fakta yang memadai.

"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai Pasal 188 KUHP," kata dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA