Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPRD Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP Dan Agung Intiland Tak Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 22 April 2021, 01:58 WIB
Ketua DPRD Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP Dan Agung Intiland Tak Bermasalah
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail/Ist
rmol news logo Pemanfatan lahan di wilayah Kabupaten Tangerang oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group dinilai sudai sesuai dengan aturan dan izin lokasi.

"Saya lihat dari RT RW yang sekarang, pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit. Secara peruntukan, pemanfaatan telah sesuai," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4).

Akan tetapi, pihaknya memastikan tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan dinas terkait terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno juga mengamini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.

"Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.

Di sisi lain, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group, Brigjen Pol (Purn) HM Natsir heran dengan adanya pemberitaan miring terkait pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektare.

"Saat ini izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.

"Semua masih progres," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA