Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Vaksin Nusantara, Presiden Dan DPR Wajibkan Dukung Dan Lindungi Riset dr. Terawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 April 2021, 10:59 WIB
Terkait Vaksin Nusantara, Presiden Dan DPR Wajibkan Dukung Dan Lindungi Riset dr. Terawan
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin/Net
rmol news logo Meski dukungan terhadap vaksin nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengalir deras, namun ada beberapa pihak yang menolak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alasannya, karena belum clear Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Presiden dan DPR wajiban mendukung dan melindungi riset yang dilakukan dr. Terawan.

Hal itu sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Juga pada Pasal 28I ayat (4) berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan".

"Presiden dan DPR berkewajiban mendukung, melindungi, bahkan memajukan riset dr. Terawan, RSPAD guna terus bekerja konstitusional mengembangkan formula terbaik "vaksin" yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup rakyat dan kesejahteraaan manusia," ujar Andi Irmanputra Sidin, Kamis (22/4).

Meski mendapat penolakan, penelitian Vaksin Nusantara harus tetap berjalan. Diharapkan hasilnya positif.

Sebelumnya, sejumlah tokoh juga telah menjalani proses pengambilan sampel darah Vaksin Nusantara. Mereka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan sejumlah anggota DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA