Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Akan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Penyidik Peras Walikota Tanjungbalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 April 2021, 13:51 WIB
Dewas KPK Akan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Penyidik Peras Walikota Tanjungbalai
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa oknum penyidik dari unsur kepolisian yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai, H.M Syahrial.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh AKP SR akan dilakukan sendiri oleh KPK secara transparan. Saat ini, AKP SR tengah diperiksa tim penyelidik KPK.

"Secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/4).

KPK, kata Ali, kembali menegaskan tidak akan mentoleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK.

"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Berdasarkan laporan yang dimuat Tempo.co, seorang penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Permintaan uang itu diiringi dengan iming-iming akan menghentikan kasus yang kini tengah diproses KPK.

KPK sendiri sebelumnya pada Selasa (20/4), melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik Syahrial. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA