Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Belum Laksanakan Tugas Jokowi, Sofyan Djalil Layak Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 22 April 2021, 22:11 WIB
Pengamat: Belum Laksanakan Tugas Jokowi, Sofyan Djalil Layak Dicopot
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil/Net
rmol news logo Kabar kocok ulang alias reshuffle kabinet menjadi tanda bahwa Presiden Joko Widodo masih belum puas dengan kinerja jajaran menterinya.

Pengamat politik Karyono Wibowo menganggap wajar wacana reshuffle kabinet kembali mengemuka.

Menurutnya, Indonesia butuh menteri-menteri yang kinerjanya luar biasa di tengah tantangan luar biasa. Tantangan itu di antaranya menghadapi revolusi industri 4.0 juga kondisi pandemi Covid-19.

Dikatakan Karyono, setidaknya ada enam menteri yang layak direshuffle oleh Jokowi. Di antaranya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil.

Pasalnya, sejauh ini Sofyan Djalil belum mampu menunjukkan kinerja yang spektakuler seperti yang diharapkan Jokowi.

"Ini sangat vital karena terkait dengan pertanahan nasional. Soekarno mengatakan bahwa keadilan hak atas tanah ibarat pohon tanpa akar, bangun gedung tanpa pondasi. Jadi negara wajib memenuhi kebutuhan warganya memiliki hak atas tanah dan harus dilindungi dari tangan industri," kata Karyono kepada wartawan, Kamis (22/4).

Memang sesuai dengan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan penataan aset tanah atau obyek reforma agraria (Tora).

Namun sayang, kata Karyono, hal itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Menteri Sofyan Djalil. Sejauh ini yang dilakukan Menteri Sofyan Djalil hanya bagi-bagi sertifikat tanah.

"Padahal yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi lebih dari itu," tandasnya.

Mantan Sekjen BPN yang kini menjabat Tim Ahli Wakil Presiden, M. Noor Marzuki juga mengakui, reforma agraria sejauh ini belum berjalan maksimal.

"Agenda reforma agraria ini sudah lama dicanangkan. Namun baru dimatangkan melalui Perpres 86/2018," tutur Noor Marzuki.

Noor Marzuki juga menjelaskan bagi-bagi sertifikat tidak ditunjang dengan penataan lahan. Dengan begitu, program bagi-bagi sertifikat tidak produktif.

"Harusnya, setelah sertifikat dibagikan, ada penataan lahan. Misalnya, dibangunkan saluran irigasinya. Untuk bercocok tanam, dipenuhi ketersediaan pupuknya. Itu yang dikandung dalam agenda reforma agraria," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA