Menurut Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengigatkan, tindakan hukum harus berlaku adil ke semua pelaku ujaran kebencian dan tidak tebang pilih.
Tak hanya kepada Paul Zhang, ia juga meminta kepada aparat hukum, termasuk tokoh agama dan tokoh nasional berlaku adil kepada seluruh pelaku ujaran kebencian.
"Selain tindakan Paul Zhang, ada juga dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Hindu oleh pengajar Desak Made Darmawati, penghinaan oleh Yahya Waloni yang menyebut Firman Tuhan Kristen semua palsu atau pun Ustadz Abdul Somad tentang ceramah salib," kata Sahat dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Dalam penyelesaian kasus penistaan agama, Sahat juga meminta pihak kepolisian dan pemerintah mengedepankan pendekatan
restorative justice. Tujuannya agar membangun rekonsiliasi di tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak semakin terpecah dan membenci.
"Selain itu, lembaga agama dan tokoh-tokoh agama juga memiliki peranan mendorong mimbar-mimbar rumah ibadah diisi dengan khutbah dan pesan perdamaian, persaudaraan, dan saling menghormati dengan agama lainnya. Bukan diisi dengan narasi kebencian dan permusuhan," pungkas Sahat.
DPP GAMKI sebelumnya melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/4).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik menyampaikan bahwa persoalan intoleransi, radikalisme, dan terorisme masih banyak terjadi di Indonesia, seperti bom bunuh diri di Gereja Makassar, penembakan di Mabes Polri, dan kasus-kasus sebelumnya.
"Peristiwa terorisme ini sangat meresahkan masyarakat. Kami meminta implementasi Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan dapat dilakukan secara holistik, salah satunya melalui pencegahan paham radikal melalui pendidikan," kata Wandik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: