Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 14 Ribu Pekerja Migran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 23 April 2021, 07:59 WIB
Langkah Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 14 Ribu Pekerja Migran
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo Sebanyak 14 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jatim yang sudah habis masa kontraknya diprediksi akan pulang ke tempat asal. Atas alasan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sejumlah langkah untuk menyambut kedatangan mereka.

Angka kepulangan PMI tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2.100 orang.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa pergerakan PMI ini masuk kategori pulang kampung dan bukan mudik.

"Kalau PMI pulang ini bukan mudik, tapi karena sudah habis masa kontraknya," katanya usai memimpin rapat Koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/4).

Mantan Menteri Sosial itu pun meminta kepada para kepala daerah di Jatim agar berperan aktif, salah satunya memastikan para PMI yang datang mengikuti karantina terlebih dahulu.

Sementara jika, nantinya ditemukan PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka tindakan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit.

"Kami berharap bupati/wali kota yang warganya terkonfirmasi sebagai PMI akan pulang, mohon kerjasamanya untuk proses karantina berbasis PPKM mikro yang mendekati rumah tinggal,” ujarnya.

Selain kepulangan PMI, Khofifah juga mengurai mengenai Adendum Surat Edaran (SE) 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah oleh Satgas Covid-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas nomor 13 tahun 2021.

Khofifah berharap kepada Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres untuk bekerja keras memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik.

“Karena tahun lalu ada 20 persen yang mudik dari 7,2 juta orang. Tahun ini kemungkinan kalau ada kenaikan 5 persen, maka dari itu harus ada pengetatan pada pos-pos yang ada dan pemetaan pada lebih detail dengan antisipasi dengan solusi preventif,” jelasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jatim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA