Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa LKPJ Gubernur Aceh, Pansus DPRA Punya Waktu 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 23 April 2021, 09:02 WIB
Periksa LKPJ Gubernur Aceh, Pansus DPRA Punya Waktu 30 Hari
Gubernur Aceh Nova Iriansyah saat menyampaikan LKPJ 2020 di Gedung Parlemen Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mulai membedah isi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun 2020.   

Dalam kurun 1 bulan ke depan, pihaknya diharapkan sudah bisa melaporkan hasil pemeriksaan LKPJ Gubernur Aceh kepada DPRA.

“Kami diberikan waktu 30 hari kerja sejak laporan itu disampaikan kepada DPR Aceh,” kata anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional, Fuadri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (22/4).

Panitia khusus ini, lanjut Fuadri, diketuai oleh Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh. Saat ini, seluruh anggota pansus membedah laporan pertanggungjawaban gubernur tersebut. Dia berharap segera mendapatkan hasil.

Jumat malam pekan lalu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, di Gedung Parlemen Aceh.

Nova mengatakan, LKPJ ini merupakan laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017–2022. Serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020.

"Pembangunan Aceh yang kita rencanakan dan laksanakan bersama setiap tahun adalah rangkaian usaha bersama yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan bersama juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari LKPJ ini," ucap Nova.

Namun Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menilai, apa yang disampaikan Nova sangat normatif, terkait dengan urusan wajib dan pilihan atau penunjang yang dilakukan pemerintah Aceh.

Dahlan mengatakan, pansus akan bekerja melihat isi LKPJ Gubernur Aceh, terutama terkait dengan kinerja menyangkut program kegiatan maupun anggaran tahun 2020.

Beberapa hal yang nantinya akan menjadi catatan kritis bagi pansus DPR Aceh, terutama pada penangan Covid-19 dan anggaran refocusing.

Dalam laporan tersebut, sambung Dahlan, tidak terlihat penjelasan konkret mengenai penanganan Covid-19, baik penanganan kesehatan, dampak sosial-ekonomi, maupun jaminan sosial untuk rakyat atau safety net.

Padahal, tahun lalu juga ada refocusing anggaran APBA 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi virus corona. Menurut Dahlan, DPR Aceh juga tidak melihat ada catatan itu dalam pengantar gubernur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA