Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Beretika Dan Permalukan DPR, Azis Syamsuddin Harus Diperoses MKD Dan Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 23 April 2021, 10:33 WIB
Tidak Beretika Dan Permalukan DPR, Azis Syamsuddin Harus Diperoses MKD Dan Penegak Hukum
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Perilaku Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai sangat tidak terpuji. Pasalnya, Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Walikota Tangjungbalai M. Syahrial.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

"Sebagai pimpinan DPR, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Dia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (23/4).

Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak koorupsi.

"Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR," lanjut dia.

Jelas Jamiluddin, bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau anggota dewannya berkolusi dengan pihak yang diawasi.

"Karena itu, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji, yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR, juga merusak martabat lembaga Parlemen.

"Untuk itu, MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR dapat dijaga," terang Jamiluddin.

Sementara lembaga penegak hukum, juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," ucap Jamiluddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA