Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Semoga Penyidik KPK Yang Menangani Kasus Benur Di Bengkulu Tak Mudah Disuap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 23 April 2021, 15:09 WIB
Semoga Penyidik KPK Yang Menangani Kasus Benur Di Bengkulu Tak Mudah Disuap
Penetapan tersangka terhadap oknum penyidik KPK telah mencoreng wajah lembaga antirasuah tersebut/RMOL
rmol news logo Penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP), sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai, ikut jadi sorotan para pemerhati antikorupsi di Bengkulu.

Pasalnya, ulah SRP selaku penyidik KPK yang menerima suap membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja serta profesionalitas KPK akan menurun.

Padahal, saat ini ada sejumlah kasus yang terkait dengan beberapa pejabat Bengkulu yang masih dalam penyelidikan pihak KPK. Salah satunya kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang sudah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka.

"Ironis melihatnya, sekelas penyidik KPK saja mampu disuap dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip yang ada di KPK," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu, Jumat (23/4).

Menurut Melyansori, KPK bersifat independen dan harus bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sehingga, dalam menjalankan tugas, KPK seharusnya tidak mudah terpengaruh, terutama oleh sesuatu yang ditawarkan oleh para pejabat, sambung Melyan.

Ketika ada oknum KPK yang terbukti menerima suap dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang ditaganinya, hal itu tentu mencoreng lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.

Untuk itu, Puskaki Bengkulu menegaskan agar penyidik KPK yang menangani kasus benur ini tidak mudah tergiur akan janji-janji yang akan diberikan oleh pejabat, apalagi harus memberhentikan kasus tersebut.

"Kita minta kepada pihak KPK maupun penyidik KPK yang saat ini menangani kasus benur untuk dapat bekerja secara profesional," harap Melyansori.

"Saat ini penyidik KPK tengah banyak melakukan pengusutan terkait kasus-kasus korupsi, dengan itu kami meminta kepada penyidik KPK untuk tidak tergiur akan hadiah uang dengan alasan akan memberhentikan kasus yang diusut oleh KPK," tutup Melyansori.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Khususnya yang terkait langsung dengan pihak internal KPK.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," tegas Firli Bahuri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA