Fadjroel mengatakan, dalam momentum pertemuan tersebut Jokowi tidak banyak berbicara soal reshuffle. Sehingga, menteri baru yang dipastikan akan diumumkan Jokowi hanya yang sudah disetujui DPR.
"Jadi yang kita tau DPR sudah setuju satu pengubahan kementerian, Kemendikbud Ristek. Dan kemudian, presiden menambahkan kementerian investasi," ujar Fadjroel dalam diskusi virtual Polemik Trijaya FM, Sabtu (24/4).
Fadjroel menjelaskan, perubahan nomenklatur yang dilakukan Jokowi didasarkan pada pasal 15 UU 39/2008 yang menyatakan jumlah kementerian hanya boleh 34.
"Oleh karena itu presiden mengirimkan surat ke DPR dan sudah disetujui tentang pertimbangan pengubahan kementerian," ucap Fadjroel.
Maka dari itu, kementerian yang akan diumumkan Jokowi untuk direshuffle, disebutkan Fadjroel, hanya ada dua yaitu Kementerian Investasi Kemendikbud Ristek.
"Jadi sekali lagi hanya itu yang bisa kita nyatakan saat ini, yaitu adanya persetujuan dari DPR tentang pengubahan kementerian dan presiden membentuk lagi kementerian investasi," paparnya.
"Itu dengan sejumlah alasan yang sesuai undang-undang, yaitu untuk efisiensi dan efektivitas, dan kemudian untuk mengantisipasi perubahan sosial dan ekonomi sekarang ini," demikian Fadroel Rachman menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: