Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wapres Maruf Minta Dispensasi Mudik Untuk Santri, Pengamat: Jika Banyak Dipensasi, Cabut Saja Aturan Mudik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 25 April 2021, 18:06 WIB
Wapres Maruf Minta Dispensasi Mudik Untuk Santri, Pengamat: Jika Banyak Dipensasi, Cabut Saja Aturan Mudik
Wakil Presiden Maruf Amin/Net
rmol news logo Wakil Presiden Maruf Amin meminta dispensasi untuk para santri di pondok pesantren untuk dapat mudik saat lebaran nanti.

Wapres Maruf bahkan meminta agar aturan pelarangan mudik tidak dikenakan kepada seluruh santri.

Menyikapi hal tersebut pengamat transportasi Djoko Soetijowarno menyampaikan, pemerintah tak perlu memberikan dispensasi kepada siapapun, jika ingin serius menanggulangi dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Jangan terlalu banyak pengecualian. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik,” ucap Djoko lewat keterangan persnya, Minggu (25/4).

Djoko menambahkan kebijakan pemerintah melarang mudik sudah disepakati oleh sejumlah kalangan termasuk dari kalangan akademisi maupun peneliti Covid-19 atau epidemiolog. Sehingga aturan tersebut tidak perlu ada keringanan terhadap siapapun.

"Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau mentaati pemerintah. Justruk sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa,” katanya.

"Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa. Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pelarangan mudik harus tegas kepada siapapun dan tidak memberikan dispensasi yang akan merugikan aturan itu sendiri.

“Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah. Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA