Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua PAN Aceh: Penundaan Pilkada Bukan Perkara Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 26 April 2021, 15:43 WIB
Ketua PAN Aceh: Penundaan Pilkada Bukan Perkara Besar
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Mawardi Ali/Net
rmol news logo Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak hanya sekadar untuk mengatur urusan pemilihan kepala daerah. Ada banyak hal yang harus dituntaskan dengan UUPA.

Demikian ditegaskan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Mawardi Ali, terkait polemik pelaksaana Pilkada Aceh 2022 yang telah ditolak Kemendagri dan harus dilaksanakan bersamaan dengan daerah lain pada 2024.

"Di UUPA kita bicarakan masalah pendidikan, masalah tenaga kerja yang masih banyak pegangguran, masalah ekonomi, masalah infrastruktur," ucap Mawardi Ali, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (26/4).

Mawardi mengatakan, Pilkada 2022 tidak menjamin Aceh akan mendapatkan pemimpin yang top. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melihat lagi isi UUPA. Di dalamnya bukan hanya urusan pilkada, namun juga urusan otonomi khusus.

"Bagaimana membangun Aceh ini yang lebih substantif. Bukan hanya persoalan-persoalan yang ribut lima tahun sekali," jelas Mawardi.

PAN Aceh menilai waktu pelaksanaan pilkada bukan sesuatu yang substantif. Karena itu, rencana pengunduran jadwal pilkada, dari 2022 menjadi 2024, dinilainya sebagai sebuah kewajaran.

"Pilkada 2011 juga mundur menjadi pilkada 2012, jadi hal-hal yang wajar saja kalau pilkada sudah tetapkan 2024. Saya pikir tidak perlu diperbesarkan lagi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA