Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PSU Di 3 Daerah Berjalan Aman Dan Lancar, Komisi A DPRD Sumut Beri Apresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 April 2021, 11:55 WIB
PSU Di 3 Daerah Berjalan Aman Dan Lancar, Komisi A DPRD Sumut Beri Apresiasi
Suasana PSU di salah satu TPS di Mandailing Natal/Net
rmol news logo DPRD Sumatera Utara mengapresiasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 daerah yang berjalan aman dan kondusif.

Pelaksanaan PSU yang merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai sangat berhasil, tanpa memunculkan persoalan maupun gejolak politik di tengah masyarakat.

Adapun tiga daerah yang melaksanakan PSU adalah Mandailing Natal, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan.

"Alhamdulillah perhatian dari unsur Forkopimda Sumatera Utara terhadap pelaksanaan PSU tersebut membuat pelaksanaannya berjalan lancar dan kondusif," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Senin (26/4), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Politikus PKS ini menjelaskan, Komisi A DPRD Sumut sudah melakukan beberapa kajian bersama KPU Sumut dan Bawaslu Sumut terkait pelaksanaan PSU begitu MK mengabulkan gugatan pilkada pada 3 daerah tersebut.

Hasil dari kajian membuat mereka mendesak agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengumpulkan seluruh Forkopimda di Sumut untuk mengawal PSU tersebut.

"Kami mengapresiasi pak Gubernur Edy Rahmayadi yang merespons masukan dari Komisi A dan pada 16 April lalu sudah turun langsung ke lokasi. Potensi kerawanan ada di Torganda terbukti tidak muncul masalah karena statemen tegas dari gubernur agar pihak Torganda kooperatif," ujarnya.

Hendro Susanto menambahkan, secara keseluruhan pelaksanaan PSU tersebut dari kacamata mereka menunjukkan bahwa asas demokrasi sudah berjalan dengan sangat baik.

Karena itu, ia meminta agar semua pihak menghormati dan menerima hasil akhir perolehan suara pasca-PSU di 3 daerah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA