Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan KPPS Hingga PPK Pemilu 2019 Uji Keserentakan Pemilu 5 Kotak Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 27 April 2021, 23:21 WIB
Mantan KPPS Hingga PPK Pemilu 2019 Uji Keserentakan Pemilu 5 Kotak Ke MK
Pelaksanaan pemilu lima kotak pada Pemilu Serentak 2019/Net
rmol news logo Sistem keserentakan pemilu lima kotak kembali diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materil UU 7/2017 tentang Pemilu ini dimohonkan oleh mantan KPPS, PPS, hingga PPK yang ikut dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang lalu, pada Selasa (27/4).

Kuasa hukum pemohon, Heroik Pratama menjelaskan, permohonan kali ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, PPS, dan PPK yang sangat luar biasa berat di dalam sistem keserentakkan lima kotak.

"Pengalaman Pemilu 2019, beban berat itu membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia," ujar Heroik dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Kondisi saat ini, lanjut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan Ni. 55/PUU-XVII/2019.

"Bahwa di dalam putusan tersebut diperintahkan, untuk memilih format keserentakkan pemilu, pembentuk undang-undang mesti melibatkan partisipasi banyak kalangan untuk mendapatkan masukan atas pilihan keserentakkan pemilu," tutur Heroik.

"Termasuk juga menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu," sambungnya.

Maka dari itu, para pemohon berpendapat bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Sebab, pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu dan memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tidak mempunyai pertimbangan yang matang dan mencermati beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

"Di dalam permohonan ini, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Heroik.

"Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu," imbuhnya.

Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, para pemohon kata Heroik, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih, sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA