Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyakan Kabar Satgas BLBI, Haris Rusly Moti: Apakah Sudah Ada Aset Yang Disita?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 28 April 2021, 07:52 WIB
Pertanyakan Kabar Satgas BLBI, Haris Rusly Moti: Apakah Sudah Ada Aset Yang Disita?
Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti/Net
rmol news logo Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mempertanyakan kinerja Satuan tugas penyitaan aset korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Melalui laman Twitter pribadinya, Haris mengutarakannya kecurigaan terkait maksud pembentukan Satgas BLBI.

Setelah kasus rasuah terkait BLBI di SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia mengaku curiga Satgas itu dibentuk hanya untuk mengubah unsur pidana kasus tersebut menjadi perkara perdata semata.

"Apakah sudah ada aset BLBI yang disita? Ada kecurigaan Satgas BLBI dibentuk untuk maksud terselubung, meng-SP3-kan seluruh pidana BLBI, dirubah jadi perdata," demikian cuitan Haris Rusly Moti, Rabu (28/4).

Haris bahkan khawatir Jika Satgas BLBI itu serupa dengan Tax Amnesty yang ia pandang bertujuan putihkan korupsi BLBI.

"Satgas BLBI hanya kelanjutan tax amnesty untuk putihkan korupsi BLBI?" tandas Haris.

Pada 6 April lalu melalui Keputusan Presiden 6/2021 Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam.

Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Ditaksir aset yang terkait dengan mega skandal BLBI menyentuh angka Rp 108 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA