Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III: Munarman Bisa Uji Tindakan Densus 88 Antiteror Lewat Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 28 April 2021, 10:46 WIB
Komisi III: Munarman Bisa Uji Tindakan Densus 88 Antiteror Lewat Praperadilan
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani/Net
rmol news logo Penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror atas dugaan tindak pidana terorisme menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya masih terus akan mengikuti secara seksama kasus yang menimpa Munarman itu.

"Soal upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Polri tentu tidak bisa kita nilai pada saat ini," kata Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (28/4).

PPP, sambungnya, juga akan melihat secara seksama apakah Polri memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup juga keterangan saksi-saksi petunjuk, serta dokumen tertulis yang terkait kasus Munarman ini.

"Kami di Komisi III DPR RI akan mengikuti kasus Munarman ini secara seksama," tuturnya.

"Kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan seperti apa nantinya, apakah akan terus sampai proses peradilan atau tidak," imbuh Wakil Ketua MPR RI ini.

Namun yang jelas, kata Arsul Sani, Munarman bisa menguji tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror itu melanggar hukum atau tidak, dengan mengajukan pra peradilan.

"Munarman sebagai subyek yang dikenakan tindakan, bisa menguji tindakan Polri ini melalui praperadilan," demikian Arsul Sani.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA