Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setuju RUU Minol Masuk Prolegnas, MUI: Tidak Ada Kompromi Dengan Minuman Beralkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 28 April 2021, 15:47 WIB
Setuju RUU Minol Masuk Prolegnas, MUI: Tidak Ada Kompromi Dengan Minuman Beralkohol
Ketua MUI KH Cholil Nafis/Net
rmol news logo Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis meminta kepada para anggota DPR RI, khususnya Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Cholil Nafis meminta Panja RUU Minol tetap menggunakan nama RUU Larangan Minol dan tidak diubah menjadi RUU Pengaturan Minol atau Pengendalian Minol.

Kata pria asal Madura itu, dalam pasal RUU Minol tersebut sebaiknya juga diatur tentang pembatasan apabila ada masukan dari golongan tertentu yang minta dikecualikan untuk diperbolehkan.

"Misalnya, minuman keras dilarang, kecuali di komunitas atau golongan tertentu, itu ada yang diperbolehkan. Tetapi pada dasarnya tetap saja harus menggunakan kata larangan, bukan pengaturan," jelasnya.

Dari catatan Ulama yang juga pengasuh pondok pesantren Cendekia Amanah itu, saat ini sudah ada sejumlah daerah yang lebih maju dalam pelarangan keberadaan minuman beralkohol dengan adanya Perda Larangan Miras.

"Oleh karena itu, di tingkat nasional pun harus memiliki Undang-undang Larangan Minol, " katanya.

Ia menegaskan, tidak ada kompromi dengan kata larangan Minol untuk diubah menjadi pengaturan atau pengendalian di pembahasan RUU minol.

Bagi umat Islam, ditegaskan Cholil Nafis, minuman beralkohol yang dapat memabukkan bukan hanya diatur tetapi perintah larangan-Nya sudah sangat tegas.

"Ini merupakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta umat yang mengeluhkan keberadaan minol, serta banyaknya mudhorot minol yang terjadi di tengah-tengah mereka," tandasnya.

Pada Maret lalu RUU Larangan Minuman beralkohol masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional tahun 2021. Saat ini RUU Minol sedang menjadi pembahasan di Panja DPR RI.

Dalam draft RUU Minol ini mencakup 24 pasal yang mengatur tentang tata aturan pelarangan minuman beralkohol. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA