“Tentu menjadi perhatian juga untuk memastikan bahwa kejadian yang sama tidak terjadi di berbagai tempat di mana dilakukan di pemeriksaan antigen di bandara, pelabuhan, atau terminal,†kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiadel Laka Lena, Rabu (28/4).
Politisi Golkar ini menilai, kasus alat
rapid test bekas di Kualanamu bisa saja terjadi di wilayah lain.
Sehingga, pihaknya mendesak aparat penegak hukum termasuk Kemenkes, Satgas di tingkat pusat, kabupaten/kota guna memastikan bahwa pelabuhan, terminal, dan bandara tidak melakukan modus serupa.
“Dan di berbagai lab yang mengadakan
testing ini juga dipastikan tidak melakukan atau menghindari praktik-praktik seperti ini yang bisa saja menjadi klaster baru Covid-19,†tandasnya.
Sebelumnya, temuan penggunaan alat
rapid test bekas diungkap Polda Sumatera Utara saat menggerebek lokasi layanan
rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4).
Pengerebekan tersebut berkenaan dengan adanya dugaan penggunaan alat
rapid test antigen daur ulang atau bekas. Polisi menangkap 6 orang yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan farmasi ternama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: