Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IX DPR: Mafia Karantina Bukti Pengawasan Di Bandara Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 April 2021, 00:38 WIB
Komisi IX DPR: Mafia Karantina Bukti Pengawasan Di Bandara Lemah
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher/Net
rmol news logo Terungkapnya kasus mafia karantina kesehatan membuktikan lemahnya pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang, Banten. Akibatnya, ratusan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA lolos dari karantina.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena itu, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bandara Soeta terkait mafia karantina. Karena dia menduga mafia karantina melibatkan orang dalam Bandara Soetta.

"Periksa juga seluruh petugas di bandara yang memiliki wewenang. Sulit diterima kalau mafia karantina kesehatan ini tidak melibatkan orang dalam," kata Netty kepada wartawan, Rabu (28/4).

Netty mengatakan, kasus dugaan mafia karantina ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, besar kemungkinan masih ada kasus serupa yang belum berhasil terungkap.

"Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Dari mana tersangka mendapatkan kartu pas Disparekraf DKI Jakarta dan apakah tersangka dibantu jaringannya di bandara? Ini harus diungkap seluruhnya," tuturnya.

"Kita tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada tersangka saja, karena pasti akan terjadi lagi," imbuh Netty menambahkan.

Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah memperketat akses masuk dan skrining ketat dengan alat yang lebih canggih agar hasilnya akurat. Ia tak ingin pemerintah kecolongan dan kasus Covid-19 kembali melonjak, bahkan seperti India.

"Bisa dibayangkan apabila mereka bebas masuk begitu saja ke Indonesia, sementara kita juga sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dengan sumberdaya yang terbatas seperti vaksin, ruang isolasi, faskes, nakes dan lain-lain," tandasnya.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26/2020, WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki antara lain VISA kunjungan, KITAS, hingga KITAP. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Covid-19 di negara asal sebelum berangkat.

Bagi WNI apabila hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama lima hari di Wisma Pademangan. Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Sementara itu, WNA yang negatif Covid diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Setelah lima hari dan hasil tes ulang tetap negatif, mereka boleh pulang.

Dalam pengungkapan perkara mafia karantina, Polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp 6,5 juta.

Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA