Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Senior Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 29 April 2021, 07:51 WIB
Aktivis Senior Syahganda Nainggolan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Aktivis senior, Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Aktivis senior yang kini menjadi terdakwa kasus berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kerusuhan saat demo menolak omnibus law RUU Ciptaker, Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok pada hari ini, Kamis (29/4).

“Sidang digelar pukul 13.00,” tutur Humas PN Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Rabu (28/4).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan didasarkan pada keyakinan bahwa Syahganda menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law RUU Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).

Syahganda diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Sementara itu kuasa hukum Syahganda, Djuju Purwantoro berharap kliennya divonis bebas oleh hakim karena tak bersalah dalam kasus ini.

Baginya apa yang didakwakan JPU sangat sumir, lemah dan tidak terbukti di persidangan.

Sebab kicauan Syahganda di Twitter seperti didakwakan Pasal 14 ayat 1,2 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana, menyiarkan berita bohong tidak jelas.

“Faktanya tidak menimbulkan keonaran (secara materiil). Justru SN tidak didakwa dengan UU ITE yang cuitnya (omnibus law) melalui Twitter," sambungnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA