Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diwakili Mahfud MD, Tim Satgas Hak Tagih Dana BLBI Temui Pimpinan KPK Untuk Jalin Kerjasama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 April 2021, 11:11 WIB
Diwakili Mahfud MD, Tim Satgas Hak Tagih Dana BLBI Temui Pimpinan KPK Untuk Jalin Kerjasama
Menko Polhukam, Mahfud MD, usai menemui Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk Presiden Joko Widodo rupanya butuh bantuan pihak atau lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga yang dimintai bantuan tak lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, tim Satgas hak tagih dana BLBI yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Kamis pagi (29/4) menemui langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, dan jajarannya.

"Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Menurut Mahfud, BLBI awalnya merupakan utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres 8/2002.

"Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah dan DPR juga sudah pernah mengeluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002," jelas Mahfud.

Dilanjutkan Mahfud, pembayaran atas Inpres itu terakhir terjadi pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN.

"Nah, ada 48 obligor pada waktu itu dari sekian banyak obligor, kemudian oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI, Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor tapi juga sebagai debitur melalui Bank Dewa Rutji. Dia enggak masalah, tinggal bayar kita tagih. Yang BDNI itu jadi kasus pidana," sambung Mahfud.

Akan tetapi, kata Mahfud, dalam perkara terkait Sjafruddin Temenggung, Mahkamah Agung (MA) menyatakan adanya kerugian negara yang bisa ditagih melalui perdata, bukan pidana.

"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Memang sengaja KPK tidak masuk ke tim, karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen, kalau ada masalah dengan ini biar masuk itu memang kewenangannya, jadi kita hargai KPK. BPK juga kita enggak masukan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silahkan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini," papar Mahfud.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, disepakati Satgas hak tagih BLBI akan bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan.

"Jadi, saya harap masyarakat juga paham, ini menagih sebagai hak negara. Kalau mereka yang tidak setuju ditagih, padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang. Masa tidak ditagih," pungkas Mahfud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA