Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Mahar Politik, Kuasa Hukum Mustafa Minta Hakim Konfrontir Keterangan Wagub Lampung Dengan Eks Ketua DPC PKB Lamteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 29 April 2021, 16:48 WIB
Soal Mahar Politik, Kuasa Hukum Mustafa Minta Hakim Konfrontir Keterangan Wagub Lampung Dengan Eks Ketua DPC PKB Lamteng
Kuasa Hukum Mustafa, M Yunus/RMOLLampung
rmol news logo Kuasa Hukum mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, M. Yunus, meminta majelis hakim menghadirkan kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan mantan Ketua DPC PKB Lamteng, Slamet, untuk dikonfrontir di persidangan.

Menurut Yunus, keterangan keduanya terkait dana Rp 150 juta tidak sinkron. Chusnunia alias Nunik mengatakan uang itu ia berikan ke Slamet untuk membayar tukang pembangunan Kantor DPC PKB Lamteng.

Tapi Slamet mengaku kalau uang Rp 150 juta itu tidak pernah dia terima. Ia bahkan tiga kali diminta Nunik agar mau mengakui menerima uang tersebut.

"Dikonfrontir soal mahar politik ke PKB, kita berharap Bu Nunik dihadirkan kembali dengan Slamet. Apakah benar menyuruh Pak Slamet berbohong, karena ada kontradiksi antara keterangan Nunik dan Slamet, harus dikonfrontir," ujarnya usai sidang Mustafa, Kamis (29/4), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, lanjutnya, jika Nunik menjadi saksi lagi, pihaknya akan meminta agar Ketua DPW PKB Lampung ditetapkan sebagai tersangka karena berbohong di depan persidangan.

"Saya juga akan minta dia jadi tersangka sebenarnya, ini tindak pidana di depan pengadilan," tambahnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sedangkan untuk menghadirkan Vice President Sugar Group Company, Purwanti Lee, Yunus menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis hakim.

"Kalau Ny Lee SGC belum tahu, karena tidak relevan dengan perkara tapi kita fokus dengan fakta persidangan. Jadi Nunik dan Slamet dulu yang harus dikonfrontir," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Efriyanto mengatakan, pihaknya mencatat permohonan kuasa hukum dan akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku, saat persidangan pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Sehingga ia tidak bisa memberikan tanggapan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA