Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesali Penggunaan Alat Swab Tes Bekas Di Bandara Kualanamu, Bamsoet Minta Polri Bongkar Motif Para Pelaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 29 April 2021, 17:18 WIB
Sesali Penggunaan Alat Swab Tes Bekas Di Bandara Kualanamu, Bamsoet Minta Polri Bongkar Motif Para Pelaku
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Kasus penggunaan kembali alat tes swab antigen bekas oleh oknum petugas lab Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, jadi keprihatinan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat penegak hukum untuk membongkar motif dan tujuan para pelaku yang merupakan pegawai Kimia Farma.

“Sebab perbuatan yang dilakukan sudah merugikan orang lain dan hasil dari rapid tes juga tidak akurat, serta dengan adanya pengakuan dan sampel barang bekas dari petugas Kimia Farma. Maka petugas tersebut dapat diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, Kamis (29/4).

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk memanggil atasan petugas Kimia Farma tersebut untuk memberikan keterangan terkait penggunaan alat swab test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu.

“Termasuk mempertanyakan penerapan standard operating procedure/SOP ketika petugas kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada masyarakat,” tegasnya.

Bamsoet juga meminta kepada pemerintah untuk memastikan komitmen dan integritas petugas kesehatan yang bertugas memeriksa masyarakat melalui tes Covid-19 agar dapat melakukan pengetesan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Meminta kepada pemerintah agar menciptakan rasa aman kepada masyarakat dengan menjamin penggunaan alat tes Covid-19 yang hanya sekali pakai, sehingga ketika sudah digunakan dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Dikarenakan rawannya penularan virus apabila menggunakan alat tes virus yang sama,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA