Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditangkap Lagi Setelah Satu Malam Bebas Dari Lapas, KPK: Emosi Eks Bupati Kepulauan Talaud Tidak Stabil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 29 April 2021, 20:03 WIB
Ditangkap Lagi Setelah Satu Malam Bebas Dari Lapas, KPK: Emosi Eks Bupati Kepulauan Talaud Tidak Stabil
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Repro
rmol news logo Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kembali ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sri Wahyumi saat ini disangkakan melakukan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Perkara ini, kata Karyoto, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Karyoto menjelaskan, sejak dilantik sebagai bupati pada waktu itu, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan dengan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya.

Pihak yang bertemu dengan Sri itu adalah, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016 dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

"Selain itu, SMW diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," jelasnya.

Adapun uang yang diduga telah diterima Sri Wahyumi, kata Karyoto, sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar.

Sri Wahyumi pun ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sri Wahyumi baru saja keluar dari lapas pada Rabu malam (28/4).

"Sebelumnya semalam yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Wanita Tangerang untuk perkara yang pertama, kemudian kami lakukan penangkapan dan dibawa ke KPK dan saat ini ada di Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," kata Ali.

Diketahui, Sri Wahyumi dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan.

Sri Wahyumi kini disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA