“Biasa-biasa saja, tidak menimbulkan kejutan atau sebagainya,†kata politisi senior PAN, Guspardi Gaus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/4).
Menurutnya, siapa pun warga negara di Indonesia boleh mendirikan partai politik asal memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan.
“Menurut undang-undang, siapa saja berhak untuk mendirikan partai. Syaratnya harusnya tentu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,†ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sebagai negara demokrasi, sebuah partai politik baru perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam pembentukan partai politik.
Untuk ikut sebagai peserta pemilu, ada aturan main yang mengatur partai politik, termasuk Partai Ummat yang digagas mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.
“Tahap pertama harus ada pengurusnya di tingkat pusat di seluruh provinsi, kabupaten kota dan sebagainya kalau partai ini berhasrat menjadi peserta pemilu. Itu ketentuan berlaku umum, apa saja partai politik, yang baru atau yang lama, tentu harus melalui peraturan yang berlaku,†katanya.
Untuk bisa melenggang di Senayan, kata Guspardi, partai politik baru akan menghadapi cobaan berat yakni adanya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang kini diberlakukan sebesar 4 persen.
“Dari pengalaman sejarah, pengalaman partai baru amat sulit untuk menembus bisa ke parlemen. Sebutlah partai-partai yang baru muncul kemarin ini, satu pun tidak ada parpol yang baru yang lolos ke Senayan,†katanya.
Sehingga menurutnya, adanya Partai Ummat meski didirikan oleh penggagas PAN bukanlah sesuatu yang menimbulkan kekhawatiran.
“Bagi PAN kehadiran Partai Ummat itu tidaklah sesuatu yan mencengangkan juga tidak menimbulkan kekhawatiran walaupun yang mendirikan adalah Pak Amien Rais, di mana Pak Amien Rais itu juga yang mendirikan PAN,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: