Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD RI: Permendikbud Kekerasan Seksual Harus Jelas Agar Bisa Lindungi Generasi Muda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 30 April 2021, 02:05 WIB
Ketua DPD RI: Permendikbud Kekerasan Seksual Harus Jelas Agar Bisa Lindungi Generasi Muda
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Repro
rmol news logo Rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan didukung Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Senator asal Jawa Timur ini memandang, Permendikbud yang masih dalam tahap penyelerasan hukum dan regulasi ini bisa melindungi masa depan generasi muda Indonesia. Sebab, banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak terpublikasi.

"Sekecil apapun bentuknya, kekerasan seksual dapat mengancam masa depan anak didik. Oleh karena itu, masa depan anak-anak, remaja, serta seluruh generasi muda harus kita selamatkan dari kasus-kasus amoral yang berdampak secara psikologis dalam jangka waktu yang relatif panjang," tutur LaNyalla, dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOLKamis (29/4).

Meski begitu, LaNyalla meminta Nadiem Makarim agar Permendikbud kekerasan seksual ini benar-benar mengatur secara jelas hal-hal yang terkait kekerasan seksual dilingkup pendidikan, dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.


"Permendikbud ini harus jelas dan gamblang dalam penanganan kasus-kasus amoral di lingkungan sekolah dan kampus, baik dari sisi pencegahan, pendampingan, dan juga penerapan hukuman bagi pelaku," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur itu juga mengimbau kepada Kemendikbud untuk menerima masukan dan melibatkan pemerhati asusila, serta stakeholder terkait dalam menyusun permendikbud tersebut.

"Agar kajian Permendikbud menjadi lebih komprehensif, libatkan para pakar seperti dari Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, kalangan hukum, Polri, pakar kesehatan anak dan psikologi," imbau LaNyalla.

Lebih lanjut, lulusan Universitas Brawijaya Malang ini mengharapkan peran serta DPR, misalnya memberikan pendampingan dalam penyusunan Permendikbud yang cukup sensitif tersebut.

Bahkan, LaNyalla memastikan pula keikutsertaan DPD dalam memantau pembentukan Permendikbud Kekerasan Seksual tersebut. Sebab, dia menginginkan agar lingkungan pendidikan zero tolerance kekerasan seksual.

Sehingga, mantan Ketua Umum PSSI ini meminta sosialisasi yang masif mengenai Permendikbud Kekerasan Seksual ini dapat dilakukan Kemendikbud. Supaya, implikasinya terhadap korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa segera melaporkan dan mendapat pertolongan.

"Saya akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk ikut mengawal Permendikbud ini," ucapnya.

"Setiap kasus asusila harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan untuk penyelamatan masa depan anak dan perempuan. Jangan ada lagi istilah tabu dalam menyampaikan hal ini," pungkasnya.

Berdasarkan data Kompas Perempuan, dari tahun 2015 hingga 2020, ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Meski begitu, laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak dilaporkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA