THR dan gaji ketiga belas itu diperuntukkan bagi aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Jokowi mengatakan bahwa nantinya THR akan dibayarkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ketiga belas diberikan jelang tahun ajaran baru sekolah.
“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah,†urainya lewat akun media sosial, Jumat (30/4).
Lebih lanjut, walikota Solo ini berharap agar pemberian THR bisa mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
“Yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,†harapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: