Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi: THR Dibayar Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran, Gaji Ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 30 April 2021, 11:12 WIB
Jokowi: THR Dibayar Mulai 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran, Gaji Ke-13 Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memastikan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas pada Rabu, 28 April lalu.

THR dan gaji ketiga belas itu diperuntukkan bagi aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Jokowi mengatakan bahwa nantinya THR akan dibayarkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ketiga belas diberikan jelang tahun ajaran baru sekolah.

“THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Idulfitri, dan gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah,” urainya lewat akun media sosial, Jumat (30/4).

Lebih lanjut, walikota Solo ini berharap agar pemberian THR bisa mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” harapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA