Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hikmahanto Juwana Urai 3 Alasan Pemerintah Tepat Pakai UU Terorisme Di Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 30 April 2021, 13:33 WIB
Hikmahanto Juwana Urai 3 Alasan Pemerintah Tepat Pakai UU Terorisme Di Papua
Gurubesar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana/Net
rmol news logo Gurubesar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai pemerintah sudah tepat memberlakukan UU Terorisme di Papua. Pasalnya, kelompok yang melawan pemerintah dengan menggunakan unsur kekerasan di Papua telah sampai pada kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mengurai ada tiga kategori penggunaan kekerasan di Papua oleh kelompok kriminal bersenjata tersebut yang hingga saat ini kerap melakukan kontak senjata baik kepada sipil maupun aparatur negara.

"Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” kata Hikmahanto lewat keterangannya, Jumat (30/4).

Yang kedua, kata Hikmahanto, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI.

“Ini dalam UU TNI disebutk sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri,” tegasnya.

"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” imbuhnya.

Terakhir, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA