Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (30/4).
"Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk kami pastikan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburrokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa laporan terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu sudah masuk dan diterima oleh ke MKD.
"Terkait kasusnya laporan Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 Mei 2021 kami akan melakukan rapat. Jadi sekarang sedang memeriksa berkas syarat formal," ucap Habiburrokhman.
Habiburrokhman menambahkan bahwa saat ini DPR RI masih masa reses, maka 6 Mei 2021 tepatnya pada Pembukaan Masa Sidang DPR RI, laporan terkait Azis Syamsuddin akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanggal 6 Mei 2021 kita rapat pimpinan (Rapim), setelah Rapim kita rapat Internal, jadi semua keputusan di MKD itu kan diputuskan secara kolektif kolegial, bukan perorangan," tegasnya.
"Intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK, dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Dan dipastikan setiap laporan yang masuk ke MKD kita akan tindaklanjuti, nggak terkecuali, saya sendiri kalau dilaporkan ditindaklanjuti di MKD," demikian Habiburrokhman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: