Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Dicekal KPK, MKD Serahkan Ke Pimpinan DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 April 2021, 14:47 WIB
Azis Dicekal KPK, MKD Serahkan Ke Pimpinan DPR RI
Wakil Ketua MKD Habiburrokhman/RMOL
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pencekalan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan pencekalan kepada Azis lantaran ia disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. karena mereka kolektif kolegial. Jadi kaya Saya di MKD salah satu Wakil Ketua kerjanya selalu kolektif kolegial," kata Wakil Ketua MKD Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4).

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, lebih baik menunggu hasil pembahasan dan sikap pimpinan DPR RI terkait pencekalan bepergian ke luar negeri Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

"Mungkin kita tunggu apa biasanya nanti dibahas di Pimpinan (DPR) baru di Bamus (Badan Musyawarah), kita tidak akan mendahului itu," tuturnya.

Termasuk, kata Habiburokhman, mengenai keputusan akan ada penggantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI pun sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI.

"Nanti rapat pimpinan DPR, lalu ada Bamus," ucapnya.

Adapun kewenangan dan tugas MKD akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk dalam hal ini laporan masuk terkait Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Pasti dipastikan kita setiap laporan masuk pasti kita akan tindaklanjuti semua laporan tanpa terkecuali," pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA