Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam keterangan persnya, Jumat (30/4).
"Kebijakan tersebut menurut saya patut diapreasiasi. Penetapan KKB Papua sebagai teroris juga merupakan langkah tepat," kata Suparji.
Suparji berharap ada sinergitas yang baik antara TNI-Polri dalam memberantas KKB Papua. Terlebih beberapa waktu lalu seorang Kabinda pun menjadi korban kebiadaban KKB.
"Pemberantasan teroris di Papua harus cepat dan tegas, karena seorang Kabinda sudah menjadi korban," ucapnya.
"Publik menunggu 'prestasi' Tim Burung Hantu atau Densus 88 dalam memberangus teroris Papua," sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Lebih lanjut menurut Suparji, apa yang dilakukan KKB Papua sebelumnya sudah memenuhi unsur terorisme sebagaimana yang disebut dalam UU Anti Terorisme terbaru.
"Hemat saya apa yang mereka lakukan sudah memenuhi unsur pasal 1 ayat 2 UU 5/2018 tentang pemberantasan terorisme," tuturnya.
Soal HAM, kata dia, memang hal itu perlu diperhatikan. Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan karena nyawa petugas terancam maka perlu dilakukan tindakan yang tegas terukur, profesional, proporsional dan akuntabel serta tidak kontraproduktif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: