Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Dicekal KPK Ke Luar Negeri, GP Ansor: Hormati Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 April 2021, 22:32 WIB
Azis Syamsuddin Dicekal KPK Ke Luar Negeri, GP Ansor: Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan apalagi politis.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

GP Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Walikota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum. Sebab, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh undang-undang.

Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/4).

“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman Hakim.

Menurut Luqman, langkah KPK mencegah Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law).

Upaya ini, kata dia, harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.

“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB ini.

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.

Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA