GP Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Walikota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum. Sebab, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/4).
“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,†ujar Luqman Hakim.
Menurut Luqman, langkah KPK mencegah Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (
equality before the law).
Upaya ini, kata dia, harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.
Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.
“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: