Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat pegawai bisa mengambil cuti di masa larangan mudik. Mulai dari melampirkan surat tugas perjalanan dinas bertanda tangan eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja hingga dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Namun demikian, syarat-syarat dalam SE tersebut juga tak bisa serta merta membuat pegawai bisa pergi ke luar daerah.
Dalam Nota Dinas Nomor ND-1236/SJ.8/2021 Sekjen Biro Umum Kementerian Keuangan, ada syarat lain yang perlu diperhatikan pegawai dalam mengambil izin ke luar kota.
Dalam poin kelima nota dinas tersebut, ada syarat lain untuk pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin.
"Pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin adalah pegawai Sekretariat Jenderal yang
homebase-nya berada di luar kota Jakarta," demikian bunyi poin kelima dalam nota dinas Kemenkeu yang dikutip redaksi.
Pendaftaran permintaan izin pun diberi tenggat waktu hanya hingga Kamis 28 April 2021 pukul 12.00 WIB.
"Data pengawai sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui https://tinyurl.com/DataPegawa1Lebaran," lanjut poin kelima nota dinas tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: