Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma Izin Dari KKSK, ASN Boleh Mudik Jika Homebase Di Luar Kota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 30 April 2021, 22:28 WIB
Tak Cuma Izin Dari KKSK, ASN Boleh Mudik Jika <i>Homebase</i> Di Luar Kota
Ilustrasi ASN/Net
rmol news logo Syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untu bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik dan cuti pada 6-17 Mei 2021 telah dijabarkan dalam Surat Edaran 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat pegawai bisa mengambil cuti di masa larangan mudik. Mulai dari melampirkan surat tugas perjalanan dinas bertanda tangan eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja hingga dalam keadaan terpaksa dengan tetap mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Namun demikian, syarat-syarat dalam SE tersebut juga tak bisa serta merta membuat pegawai bisa pergi ke luar daerah.

Dalam Nota Dinas Nomor ND-1236/SJ.8/2021 Sekjen Biro Umum Kementerian Keuangan, ada syarat lain yang perlu diperhatikan pegawai dalam mengambil izin ke luar kota.

Dalam poin kelima nota dinas tersebut, ada syarat lain untuk pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin.

"Pegawai yang dapat didaftarkan untuk permintaan izin adalah pegawai Sekretariat Jenderal yang homebase-nya berada di luar kota Jakarta," demikian bunyi poin kelima dalam nota dinas Kemenkeu yang dikutip redaksi.

Pendaftaran permintaan izin pun diberi tenggat waktu hanya hingga Kamis 28 April 2021 pukul 12.00 WIB.

"Data pengawai sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui https://tinyurl.com/DataPegawa1Lebaran," lanjut poin kelima nota dinas tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA