Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peringati Hari Buruh, Partai Hijau: Ekspansi Kapital Membuat Kehidupan Kelas Pekerja Semakin Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 01 Mei 2021, 19:47 WIB
Peringati Hari Buruh, Partai Hijau: Ekspansi Kapital Membuat Kehidupan Kelas Pekerja Semakin Berat
Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia Roy Murtadho
rmol news logo Ekspansi kapital ke seluruh penjuru muka bumi yang kian massif belakangan ini tidak terkecuali di Indonesia, membuat kehidupan rakyat, khususnya kelas pekerja menjadi semakin berat.

Begitu dikatakan Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia Roy Murtadho dalam pidato politik memperingati Hari Buruh 2021, Sabtu (1/5).

"Ekspansi kapital, alih-alih mensejahterakan, para pemilik modal dan kelas penguasa (ruling class), justru makin memperparah kerusakan sosial ekologis," ujar Roy Murtadho.

"Hutan-hutan adat dan ekosistem esensial dibabat untuk food estate, perkebunan kelapa sawit dan perluasan operasi industri ekstraktif," imbuhnya.

Tidak hanya itu, kat Roy, diberlakukannya sistem tenaga kerja fleksibel dan digenjotnya investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga semakin memperdalam penghisapan terhadap kelas pekerja.

"Artinya, semangat perluasan, dan pembengkakan geografi akumulasi kapital seperti kita saksikan saat ini, yang difasilitasi oleh  pemerintah melalui perangkat UU Cipta Kerja, bukanlah dimaksudkan untuk menyejahterakan kelas pekerja dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Tapi untuk menambah keuntungan pemilik modal," terangnya.

"Kuncinya adalah menghisap sebesar-besarnya, merusak sebanyak-banyaknya, mengeluarkan upah semurah-murahnya, untuk menarik untung sebesar-besarnya," katanya lagi.

Oleh sebab itu, Roy meminta kelas pekerja tidak boleh tersilap dengan jargon-jargon pembukaan lapangan kerja dan penyejahteraan yang tengah diobral pemilik modal dan kelas penguasa.

Perangkat UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, hanyalah dipakai sebagai karpet merah bagi kepentingan pemilik modal.

Sambungnya, secara terang benderang, UU Cipta Kerja telah berdampak besar pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial yang sebelumnya ada pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Karena itu, UU Cipta Kerja yang sering diplesetkan sebagai UU Cilaka ini harus dilihat sebagai babak baru perang kelas di Indonesia, di mana UU tersebut dijadikan sebagai instrumen untuk melucuti hak-hak kelas pekerja, seperti hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), serta hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan," urainya.

Dengan demikian, masih kata Roy, UU Cipta kerja akan menciptakan pelanggengan eksploitasi baik terhadap kelas perkerja maupun lingkungan hidup yang semakin rusak dan porak poranda.

Roy pun mewakili Partai Hijau Indonesia mengucapkan selamat Hari Buruh dan mengajak kelas pekerja memperkuat soliditas dalam mencapai keadilan.

"Mari kita lipat gandakan solidaritas, perkuat konsolidasi gerakan rakyat, dan kita menangkan dunia yang hendak kita wujudkan. Sebuah dunia yang bersih, adil, dan lestari," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA