Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua MPR: Merebut Hati Dan Pikiran Masyarakat Papua Adalah Cara Terbaik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 03 Mei 2021, 10:26 WIB
Ketua MPR: Merebut Hati Dan Pikiran Masyarakat Papua Adalah Cara Terbaik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan diapresiasi MPR RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa setelah berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris, maka langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bakti kesejahteraan perlu dilakukan .

"Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Senin (3/5).

Bamsoet menuturkan, pendekatan keamanan dan kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu. Sehingga, mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.

"Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan," kata Bamsoet.

Menurutnya, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius. Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

"Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dilakukan di beberapa negara; dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain; dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain; serta ada kerjasama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yg sama di negara lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua. Selain, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB.

"Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan. Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk memback up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi UU,” demikian Bamsoet. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA