Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Labuhanbatu Tetapkan Erik-Ellya Sebagai Pemenang Pilkada, Yusril Bakal Ngadu Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 03 Mei 2021, 12:44 WIB
KPU Labuhanbatu Tetapkan Erik-Ellya Sebagai Pemenang Pilkada, Yusril Bakal <i>Ngadu</i> Ke PTUN
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Penetapan pasangan calon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu dinilai melanggar aturan.

Karena itu, paslon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) berencana menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

"Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN," kata kuasa hukum ASRI, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, Minggu (2/5).

Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara ini menjelaskan pandangannya terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.

"Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana," urainya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Namun untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril, tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan objek perselisihan di MK.

"Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)," jelas Yusril.

KPU Labuhanbatu telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih.

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, di mana Erik-Ellya dinyatakan KPU Labuhanbatu menjadi peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara. Unggul 310 suara dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih ini dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Pihaknya hanya menjalankan tahapan pelaksanan pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu nomor 24 tentang jadwal, tahapan, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021. Selain itu keputusan penetapan ini juga sesuai dengan arahan dari KPU pusat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA