Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik Ke Serang Hingga Lebak, Termasuk Pejabat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 03 Mei 2021, 22:58 WIB
Warga Tangerang Raya Dilarang Mudik Ke Serang Hingga Lebak, Termasuk Pejabat<i>!</i>
Ilustrasi check point di tol Cikupa, Banten/Net
rmol news logo Masyarakat dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang masuk ke wilayah Serang, Cilegon, hingga Pandeglang untuk kepentingan mudik lebaran 2021.

Larangan tersebut disampaikan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Warga Jabodetabek enggak boleh mudik ke Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak," tegas Wahid Halim di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (3/5).

Meski wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan secara administratif masuk bagian Provinsi Banten, namun warga di daerah tersebut tetap dilarang masuk ke wilayah lain di Banten dengan pertimbangan risiko penularan Covid-19.

Wahid Halim mengingatkan, selama ketentuan larangan mudik diberlakukan, baik masyarakat maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten wajib melaksanakan peraturan tersebut.

"Yang lain enggak boleh, Pak Sekda (Al Muktabar) juga jangan mudik," tegasnya diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Jika ada masyarakat yang memaksakan mudik, maka petugas akan memerintahkan untuk memutar balik warga ke daerah asal.

Sementara, jika ASN di lingkungan Pemprov kedapatan mudik akan diberikan sanksi hingga penurunan pangkat.

"Sanksi ASN (pangkat diturunkan), yah enggak boleh mudik. Polda juga ada orang Tangerang, khusus itu enggak boleh," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA