Melalui surat telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto Kapolri meminta para Kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi lonjakan pengunjung ke obyek wisata dalam kota imbas dari kebijakan larangan mudik Lebaran. Ia menginstruksikan kapolda melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Kapolda juga diminta agar berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau dinas terkait, Satuan Tugas Covid-19, dan pengelola wisata untuk membentuk satgas di lokasi wisata. Dengan melaksanakan tes swab antigen terhadap wisatawan yang berkunjung. Jika ada wisatawan yang ketahuan positif Covid-19, mesti diberikan sanksi.
"Melakukan tindakan tegas sesuai Undang-undang peraturan yang berlaku lainya jika terdapat pelanggaran dan penyelenggaraan wisata," kata Kapolri dalam telegram itu.
Sigit ingin pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19, yaitu dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.
"Pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk, mengingatkan pekerja dan pengunjung wisata agar menjaga jarak, mengatur antrean agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai," imbau Listyo Sigit.
Untuk wisatawan, agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker. Sigit pun menegaskan tidak semua tempat wisata boleh buka. Tempat wisata yang ada di zona oranye atau merah harus tutup.
"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah maka wajib ditutup,"demikian Listyo Sigit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: