Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arteria Dahlan: Tidak Benar Jika Tes Kebangsaan Dianggap Upaya Mendepak Novel Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 04 Mei 2021, 11:53 WIB
Arteria Dahlan: Tidak Benar Jika Tes Kebangsaan Dianggap Upaya Mendepak Novel Baswedan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu prasyarat seseorang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum wajib memahami dengan betul wawasan kebangsaan tersebut.

Begitu tegas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL tentang kabar ada upaya penyingkiran penyidik senior KPK Novel Baswedan lewat tes kebangsaan.

“Makanya tes itu perlu,” kata Arteria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).

Atas alasan tersebut, Arteria menolak jika uji wawasan kebangsaan dianggap upaya untuk mendepak seseorang atau kelompok tertentu dari KPK.

"Bahwa kalau ingin mengatakan wawasan kebangsaan itu ingin menegasikan keberadaan beberapa pihak yang ada di KPK sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Di satu sisi, Arteria menilai bahwa keberadaan Novel Baswedan masih diperlukan KPK. Setidaknya dalam memberi warna dan memastikan check and balances secara non formal.

"Novel tujuannya bagus, teman-teman yang lain juga tujuannya bagus. Mungkin sudut pandang, perspektif yang harus disinergikan, disatukan kembali. Jadi tidak benar jika itu (tes kebangsaan) untuk menegasikan Novel,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa memastikan hasil assessment tes wawasan kebangsaan pegawai masih tersimpan dan tersegel.

Hal itu dipastikan Cahya merespon informasi yang beredar di pesan WhatsApp kalangan wartawan bahwa Novel Baswedan akan dipecat karena dianggap tidak lolos hasil tes wawasan kebangsaan.

Menurut Cahya, secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanat UU 19/2019 tentang KPK.

“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa (4/5).

Hasil tersebut, kata Cahya, merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan KPK 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA