"Keberadaan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta jangan hanya sekadar lips service saja," kata Sekretaris Jenderal Gertak, Dimas Tri Nugroho, lewat keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/5).
Menurutnya, keberadaan KPK DKI seharusnya mewujudkan Pemprov DKI bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Seperti dalam kasus korupsi Sarana Jaya harusnya bisa dicegah," tegasnya.
KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BUMD DKI itu diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,2 hektare di kawasan Munjul dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Gertak juga meminta perhatian Sekda DKI, Marullah Matali, untuk menyoroti kasus dugaan suap dan pungli yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Sudin Citata, Sudin Pertamanan, Sudin Bina Marga, Sudinsos, Sudinaker dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya di lingkungan Walikota Jakarta Timur.
Dimas berharap peran Sekda DKI dapat membantu Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memaksimalkan pengawasan kinerja ASN serta mengawasi birokrasi dalam pencegahan korupsi.
KPK DKI dikukuhkan Gubernur Anies pada 3 Januari 2018. Komite itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Tugas yang diemban KPK DKI cukup besar. Di antaranya, membangun sistem data yang terintegrasi. Komite ini juga bertugas membangun integritas ASN Pemprov DKI Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: